Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang menggelar sosialisasi bersama Forum Kepala Sekolah Swasta (FOKSS) dan kepala sekolah negeri di SMP Negeri 13 Kota Serang pada Selasa, 9 Juni 2026.
"SPMB tahun ini sepenuhnya berbasis aplikasi untuk menjamin proses yang akuntabel, berkeadilan, dan setara. Prinsipnya, Dindikbud ingin memastikan seluruh anak didik lulusan SD/MI dan sederajat di Kota Serang wajib sekolah tahun ini. Tidak boleh ada anak yang putus sekolah," tegas Ahmad Nuri.
Dari total 13.000 lebih lulusan SD/MI sederajat di Kota Serang tahun ini, sebanyak 8.509 siswa dialokasikan ke sekolah negeri. Sementara sisa kuota sekitar 4.000 siswa akan didistribusikan secara adil ke sekolah swasta gratis dan pondok pesantren.
Dindikbud memastikan seluruh siswa yang memilih melanjutkan ke pondok pesantren atau lembaga keagamaan lainnya akan tetap didata secara akurat agar tetap terlayani dengan baik. Sebanyak 24 sekolah swasta gratis dilibatkan langsung dalam sistem daring dan wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan yang setara. Pemerintah Kota Serang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah membahas usulan insentif Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) sebesar Rp50 juta per sekolah untuk mendukung operasional sekolah swasta gratis yang terlibat.